
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dalam kebijakan tersebut, perlu adanya Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.
Menghadapi kebijakan baru ini, Jawa Barat (Jabar) dinyatakan siap menerapkan PPKM Mikro yang akan berlaku 9-22 Februari 2021.
Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.
Baca juga:
- Cara ampuh meningkatkan kesehatan mata
- Pekan ini tenaga kesehatan di Jabar mulai suntik vaksin Covid
“Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini,” ujar Gubernur dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu 7 Februari 2021.
Ridwan Kamil menuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.
“Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa,” tutur Kang Emil.
Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.
Kang Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. “Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro,” katanya.
Irmendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.
Baca juga:
- Kang Yana apresiasi penerapan protokol kesehatan pada misa Natal
- Efek buruk mager atau rebahan bagi kesehatan, ini cara mengatasinya
- Gubernur Ridwan Kamil cek protokol kesehatan Covid Pilkada Kabupaten Bandung
Gubernur meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurut Kang Emil, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.
Kang Emil mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Gubernur khawatir penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.
“Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro,” ungkapnya. (Iman Herdiana/Simmanews)
Baca juga:
- Inovasi alat tes Covid-19 buatan Unpad, tidak perlu kulkas
- Perlu rapid test antigen? Ini inovasi Unpad yang akurasinya mencapai 91,5%
- Sumber daya alam sebaiknya dikelola perempuan, ini kata riset Unpad
- Ilmuwan Unpad jelaskan kehebohan mutasi virus Corona, apaan tuh?
- Kulit manggis punya zat anti-Covid, hasil penelitian Unpad
- Yuyun Wirasasmita, Rektor ke-7 Unpad meninggal dunia
- Sepeda tenaga surya made in Unpad, solusi bersepeda tanpa capek